Agus Mulyadi Njaluk Rabi

Hukuman Kebiri? Kenapa Tidak?

| Sunday, 29 May 2016 |

Perpu Hukuman kebiri untuk pelaku pelecehan seksual terhadap anak sudah diteken oleh Presiden. Dan seperti biasa, hal yang sensitif ini mengundang banyak pro-kontra. Yang pro menganggap ini hukuman yang tepat karena dinilai mampu menjadi solusi terhadap kejahatan seksual yang semakin tinggi, yang kontra menilai, hukuman kebiri ini dinilai tidak sesuai dengan HAM. Baik pihak pro maupun kontra masing-masing punya landasan pendapat sendiri.

Terlepas dari pro kontra hukuman kebiri untuk pelaku pelecehan seksual tertentu, jujur, saya berada di pihak yang cenderung setuju dan mendukung.

Kenapa? Karena menurut saya, seandainya hukuman kebiri tidak mampu menimbulkan efek jera bagi pelakunya, setidaknya ia mampu menimbulkan efek takut bagi calon-calon pelaku lainnya.

Sebagai lelaki, saya kok yakin, bahwa tidak bisa ngaceng atau tidak punya sesuatu untuk dingacengkan adalah salah satu momok yang sangat menakutkan. Yang pada titik tertentu bisa lebih mengerikan ketimbang kurungan penjara belasan tahun atau denda ratusan juta.

"Tapi Hukuman kebiri tidak akan menjadi jaminan kasus pelecehan seksual akan hilang"

Ya, begitu juga dengan sekolah yang tidak akan menjamin kebodohan akan hilang, begitu juga dengan dokter yang tidak akan menjamin penyakit akan hilang, begitu juga dengan Uji kelayakan kendaraan yang tidak akan menjamin kasus kecelakaan akan hilang, begitu juga dengan sedekah yang tidak akan bisa menjamin kemiskinan akan hilang, begitu juga dengan kopi yang tidak bisa menjamin kesepian akan hilang.

Bagaimanapun itu, kita tetap butuh Sekolah, kita tetap butuh dokter, kita tetap butuh uji kelayakan kendaraan, kita tetap butuh sedekah, dan kita juga tetap butuh kopi.

Kenapa? Karena Ini bukan tentang usaha untuk menghilangkan, ini tentang usaha untuk mengurangi. Sekali lagi, mengurangi...

Mengurangi...




Sawer blog ini

31 comments :

  1. Namanya kebiri yo mengurangi sing dowo d cendakke, nek nambah kwi menyambung contone pasang tambut extension

    ReplyDelete
  2. hahaha 'mengurangi', eh mas emang hukum kebiri yang disahkan kebiri fisik? bukannya kebiri kimia?

    ReplyDelete
  3. melu setuju ae, ben podo kapok

    ReplyDelete
  4. engge mas, bahaya tenan nek gak iso ngaceng kui :D #rangaceng #raasik

    ReplyDelete
  5. Kui masa depan je, hahahhhaha. rek dikebiri rak mung puyeng toh akkakakak

    ReplyDelete
  6. Aku pun termasuk yg setuju, Mas. Tapi sayang yg disahkan kebiri kimia, bukan kebiri fisik. Aku & beberapa teman wanita lebih setuju lagi kebiri fisik sih..

    ReplyDelete
  7. Kebiri fisik itu di sunat lagi ya maksudnya? Hehe

    ReplyDelete
  8. Argumentasinya makyus......mengurangi...mengurangi...

    ReplyDelete
  9. WWW.IBOBET.COM
    * Up to 100% Deposit Bonus for New Member
    * Pasar Bola
    * Cashback casino 3% setiap minggu
    * Bonus Mix Parlay x32 dari STAKE (Taruhan Anda)
    * Bonus 100% Deposit Khusus C Sport dan I Sport dengan 6x Total Kemenangan
    * Cashback Sportbook 5% Setiap Minggu
    * Rollingan Casino 0.8%
    * Bonus D-Poker Rollingan 0.5% dari Total Turnover
    * Bonus G-Poker Komisi Meja 2%
    * Bonus Cashback 3% Menang / Kalah untuk Permainan E-Games
    * Discount Tinggi untuk Togel ISIN4D

    ReplyDelete
  10. Kulo nggeh sejuta eh setuju mas agus ......

    ReplyDelete
  11. 100% setuju dengan pendapat mas Agus. Tak mempan dikebiri sebaiknya didor saja. Masih banyak lelaki baik di dunia ini, mas Agus Mulyadi contohnya, :)

    ReplyDelete
  12. kalo itu usaha untuk mengurangi, piye yen sunat maneh wae?

    dijamin berkurang loh mas....

    ReplyDelete
  13. lah terus piye Mas yang belum nikah
    kasihan kan :)
    kalo setuju sih setuju 100% Mas, ben kapok.

    ReplyDelete
  14. Manteb Mas Agus pendapate. Paling ora ono tindakan becik ko pemerintah nggo ngurangi kejahatan seksual. Masalah efektivitase yo ngko tinggal disaksikan saja

    ReplyDelete
  15. mumet ra iso ngadeg!!!
    wkwkwk

    ReplyDelete
  16. I'm thinking to start playing online poker, saw that website, seems to be a good place ...
    agen taruhan bola

    ReplyDelete
  17. kebiri itu cuma hilangin fungsi sperma kan,tapi anunya tetap bisa kan

    ReplyDelete
  18. harusnya hukumannya sunat lagi hehehe

    ReplyDelete
  19. bagaimanapun yang baik hukum islam yaitu di cambuk 100x bagi bujangan dan rajam sampai mati yg udah menikah

    ReplyDelete
  20. Aku setuju gus. Polisi juga ada bukan buat memberantas kejahatan, tp mengurangi kejahatan. Analoginya kek rumput liar, dicabut berapa kali pun sampe ke akarnya ya tetep tumbuh ae. Cara satu*nya yg efektif ya dipotong ae rumput liarnya sesering mungkin.

    ReplyDelete
  21. Lha tek mesakke men yen pamane pohunge di ketok...
    rasane gek kepriye...

    Sing penting hukuman ii sing ana efek jera ne tapi tetep memanusiakan sing dihukum...

    ReplyDelete
  22. Betul mas orang" di indonesia nggk pernah takut dengan hukuman apapun apalagi banyak duit hehe..

    ReplyDelete
  23. harus dihukum seberatnya min...

    ReplyDelete
  24. yang bagus buat pelakunya dihukum mati....

    ReplyDelete
  25. "begitu juga dengan kopi yang tidak bisa menjamin kesepian akan hilang"

    The most sudrun quote I've ever read haha

    Mantabh! Lanjutkan mas Agus :P

    ReplyDelete
  26. di arab saudi aja yang nyuri di potong tangannya, masa ini enggak, malahan orang-orang bukan malah jera tapi malah bertambah saja kasusnya..

    ReplyDelete
  27. Pasti nanti akan melanggar HAM kalau hukum kebiri diberlakukan wkwkwk.

    ReplyDelete
  28. Sayangnya sampe sekarang belum berani ya ada hukuman kebiri diterbitkan, selalu Alasannya HAM, pertayaaannya adalah, apakah orang yg berbuat kejahatan pda orang lain tidak melanggar HAM? thanks mas agus sharenya

    ReplyDelete

Tentang Saya

Saya Agus Mulyadi, biasa dipanggil Gus Mul (bukan lulusan pesantren seperti Gus Dur, Gus Muh, maupun Gus Mus. Gus Mul hanya akronim dari nama saya). Blogger dan Freelance Layouter. Kini berusia 24 tahun. Aktif di Karang Taruna dan Komunitas Blogger Magelang Pendekar Tidar. Profil lebih lengkap, Lihat Disini
 
Copyright © 2010 Blog Agus Mulyadi , All rights reserved
Design by DZignine . Powered by Blogger